Minggu, 02 Februari 2014

PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH MUDA/MADYA/UTAMA PUSAT PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2012 KATA PENGANTAR Dalam rangka mewujudkan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang profesional, Kementerian Pendidikan Nasional telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah dan Penilaian Kinerja Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium/bengkel, kepala perpustakaan dan ketua program studi. Penilaian kinerja pengawas sekolah dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas dalam melaksanakan tugas pengawas sekolah yang berdampak pada pembinaan karir, peningkatan kompetensi, peningkatan kinerja dan pemberian tunjangan profesi pengawas sekolah tersebut. Untuk mempersiapkan pelaksanaan penilaian kinerja pengawas sekolah yang akan efektif pada 1 Januari 2013, perlu dilakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan pemangku kepentingan pendidikan di tingkat daerah serta pengawas sekolah dan unsur dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi yang akan menjadi tim penilaian kinerja pengawas sekolah ini. Oleh karena itu diperlukan Pedoman Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah sebagai acuan dalam pelaksanaan penilaian kinerja pengawas sekolah Muda, Madya dan Utama. Ucapan terima kasih disampaikan kepada Tim Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang telah menerbitkan Instrumen Penilaian Kinerja dan buku Pedoman Penilaian Kinerja ini. Semoga buku ini dapat menjadi sumber acuan bagi semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan penilaian kinerja pengawas sekolah. Kepala Badan PSDMPK dan PMP, Prof. Dr. Syawal Gultom NIP. 1962020319870311002 DAFTAR ISI Kata Pengantar i Daftar Isi ii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang 1 B. Dasar Hukum 3 C. Tujuan 4 D. Manfaat 4 E. Target Pencapaian 4 BAB II KONSEP PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH A. Pengertian Penilaian Kinerja 6 B. Aspek Penilaian Kinerja 6 C. Jenis Penilaian Kinerja 6 D. Tujuan Penilaian Kinerja 6 E. Manfaat Penilaian Kinerja 7 F. Prinsip Penilaian Kinerja 8 G. Penanggung Jawab Penilaian 9 H. Penilai 9 BAB III RUANG LINGKUP PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH A. Pengawas Sekolah Muda 11 B. Pengawas Sekolah Madya 14 C. Pengawas Sekolah Utama 18 BAB IV PROSEDUR PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH A. Persiapan 21 B. Pelaksnaan Penilaian 21 C. Verifikasi Data 23 D. Pengolahan Hasil Penilaian 23 E. Pengambilan Keputusan 25 F. Pelaporan ..................................………………………………………………………………………. 25 G. Contoh Penilaian Kinerja 26 BAB V PENUTUP 28 LAMPIRAN 1. Format Pelaporan Hail Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah 2. Instrumen Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah Muda 3. Instrumen Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah Madya 4. Instrumen Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah Utama 5. Rubrik Penilian Kinerja Pengawas Sekolah Muda/Madya/Utama. BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mencakup standar: (1) isi; (2) proses; (3) kompetensi lulusan; (4) pendidik dan tenaga kependidikan; (5) sarana dan prasarana; (6) pengelolaan; (7) pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut di atas merupakan acuan dan sekaligus kriteria dalam peningkatan dan penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan. Salah satu standar yang memegang peran penting dan strategis dalam peningkatan mutu pendidikan adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Pengawas satuan pendidikan merupakan salah satu komponen tenaga kependidikan yang perlu ditingkatkan mutunya. Peran pengawasan pendidikan diatur secara khusus dalam PP 19 Tahun 2005 Pasal 55 dan 57 tentang Standar Pengelolaan yang meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Pengaturan pengawasan pendidikan diatur pula dalam PP 74 Tahun 2008 tentang Guru pada Pasal 15 ayat 4 menjelaskan bahwa guru yang diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan melaksanakan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya selanjutnya menjadi acuan operasional yang menjadi landasan utama dalam melaksanakan tugas pokok pengawas sekolah. Istilah Pengawas Satuan Pendidikan yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 berubah penyebutan sesuai dengan Permenpan Nomor 21 Tahun 2010 menjadi Pengawas Sekolah. Berdasarkan itu, sebutan Pengawas Sekolah berlaku pula untuk pengawas di lingkungan Kementerian Agama. Permenegpan dan RB Nomor 21 Tahun 2010 menyatakan bahwa pengawas sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memegang peran strategis dalam meningkatkan profesional guru, kepala sekolah dan mutu pendidikan di sekolah. Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan terhadap guru dan kepala sekolah, pemantauan pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan, penilaian kinerja guru dan kepala sekolah, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, pengawas sekolah berfungsi sebagai supervisor pendidikan atau pengawas pendidikan, baik pengawasan akademik maupun maupun pengawasan manajerial. Berkaitan dengan sasaran pengawasan akademik, pengawas sekolah bertugas membantu dan membina guru meningkatkan profesionalnya agar dapat mempertinggi kualitas proses dan hasil belajar siswa. Berkaitan dengan pengawasan manajerial, pengawas sekolah bertugas membantu kepala sekolah dan seluruh staf sekolah agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang dibinanya lebih efektif. Prestasi kerja pengawas sekolah dalam menunaikan tugas pokoknya perlu mendapat penilaian. Untuk melaksanakan penilaian kinerja pengawas sekolah, diperlukan pedoman penilaian kinerja. Berkenaan dengan itu, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan SDMPK dan PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memandang perlu menyusun Pedoman Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah sebagai panduan semua pihak yang terkait untuk menghimpun data kinerja pengawas sebagai dasar untuk pembinaan, mengembangkan fungsi pengawasan pendidikan dan pengembangan karir pengawas sekolah. B. DASAR HUKUM Dasar hukum penyusunan panduan pelaksanaan tugas pengawas sekolah adalah: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah. 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. 8. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011, Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. C. TUJUAN Pedoman Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah ini disusun dengan tujuan untuk: 1. Menjadi landasan bagi penilai dalam melakukan penilaian kinerja pengawas sekolah. 2. Memberi penjelasan yang komprehensif bagi penilai berkaitan dengan cakupan penilaian, bentuk instrumen penialain, rubrik penilain beserta pengolahan nilainya. 3. Menjadi dasar pengembangan dan penggunaan instrumen penilaian kinerja pengawas sekolah berserta rubriknya. D. MANFAAT Pedoman Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah ini diharapkan dapat bermanfaat: 1. Bagi tim penilai kinerja pengawas sekolah dalam malakukan proses penilaian kinerja pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan akademik dan pengawasan manajerial serta kegiatan pembimbingan dan pelatihan. 2. Bagi pengawas sekolah yang akan dinilai untuk melakukan persiapan penilaian kinerja agar sesuai dengan instrumen yang digunakan. 3. Bagi Dinas Pendidikan kabupaten/kota/provinsi untuk melakukan persiapan dan memberikan dukungan sarana dan prasanana agar pelaksanaan penilaian kinerja pengawas sekolah di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan E. TARGET PENCAPAIAN Target yang diharapkan melalui Pedoman Penilaian Kinerja ini, diantaranya: 1. Seluruh penilai kinerja melakukan proses penilaian kinerja pengawas sekolah secara ekektif dan efisien dan menghasilkan data serta keputusan yang akurat. 2. Terwujudnya instrumen yang mudah digunakan dalam melakukan penilaian kinerja pengawas sekolah. 3. Pengawas sekolah yang akan dinilai dapat menggunakan pedoman penilaian, berikut isntrumen serta rubriknya sebagai bahan evaluasi diri untuk persiapan penilaian kinerja. 4. Seluruh pengawas sekolah dapat melaksanakan tugasnya baik pengawasan akademik dan manajerial, maupun tugas lainnya sesuai dengan pedoman pelaksanaan tugas yang ditetapkan. BAB II KONSEP PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH A. PENGERTIAN PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH Penilaian kinerja pengawas sekolah adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama pengawas sekolah yang dikembangkan menjadi indikator penilaian kinerja dalam rangka pembinaan pengawas sekolah dalam meningkatkan kinerjanya. B. ASPEK PENILAIAN KINERJA Aspek yang dinilai pada penilaian kinerja pengawas sekolah mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 21 Tahun 2010 yang meliputi: 1. Penyusunan program pengawasan 2. Pelaksanaan program pengawasan 3. Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan 4. Pembimbingan dan Pelatihan profesional guru dan/ atau kepala sekolah C. JENIS PENILAIAN Jenis penilaian yang digunakan dalam menilai kinerja pengawas sekolah adalah penilaian tahunan yang dilaksanakan secara periodik setiap tahun disesuaikan dengan kalender pengawasan sekolah. D. TUJUAN PENILAIAN KINERJA Penilaian kinerja pengawas sekolah bertujuan untuk: 1. Memperoleh informasi kinerja pengawas berdasarkan hasil evaluasi yang dapat digunakan sebagai dasar pembinaan dan pengembangan profesioanl pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas kepengawasan. 2. Menghimpun data kinerja sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan program pembinaan kompetensi mewujudkan pengawas sekolah yang profesional, bermartabat dan sejahtera. 3. Mendeskripsikan kinerja pengawas dalam siklus tahunan sehingga dapat diperoleh gambaran umum kinerja pengawas pada tingkat kabupaten kota/provinsi sebagai dasar untuk menentukan mutu kinerja pengawas secara nasional. E. MANFAAT PENILAIAN KINERJA Penilaian kinerja pengawas sekolah diharapkan bemanfaat untuk: 1. Mengetahui capaian hail pelaksanaan kerja yang telah dilakukan pengawas sekolah selama satu periode tertentu, sebagai bagian dari refleksi diri, dalam rangka meningkatkan kualitas kerja di masa berikutnya. 2. Mengelola sistem informasi hasil pengawasan berupa profil kinerja pengawas sekolah dan dampak terhadap sekolah binaan, kepal sekolah, guru dan teman sejawat sebagai input dalam pengambilan keputusan peningkatan dan penjaminan mutu melakukan pemetaan, pembinaan, promosi, dan pengembangan karir pengawas sekolah pendidikan tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. 3. mengembangkan analisis kekuatan dan kelemahan proses dan hasil pelaksanaan tugas pengawas sekolah sebagai dasar pengembangan dan perbaikan mutu profesi. 4. menentukan nilai kinerja pengawas sekolah sebagai gambaran dalam pengusulan kenaikan pangkat dan golongan. 5. bagi sekolah binaan pengawas sekolah (kepala sekolah dan guru), hasil penilaian kinerja pengawas sekolah dapat digunakan sebagai acuan dalam melakukan kemitraan (partnership) untuk meningkatkan kualitas pendidikan. 6. Bagi pemangku kepentingan, proses dan hasil penilaian kinerja pengawas ini dapat dijadikan dasar pembinaan pengawas sekolah, khususnya sebagai analisi kebutuhan peningkatan kompetensi pengawas melalui program pendidikan dan latihan serta pengembangan profesi pengawas sekolah lainya. F. PRINSIP PENILAIAN KINERJA Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian, penilaian kinerja pengawas sekolah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip berikut: 1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kinerja yang diukur, 2. Ojektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai. 3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan pengawas sekolah karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. 4. Terpadu, berarti penilaian kepada pengawas sekolah merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan kepengawasan. 5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan. 6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian kinerja pengawas sekolah dilakukan secara menyeluruh, meliputi seluruh aspek yang dapat dan seharusnya dinilai, dan dilakukan terus menerus secara periodik. 7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. 8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi pengawas sekolah yang telah ditetapkan. 9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. G. PENANGGUNG JAWAB PENILAIAN KINERJA Penilaian kinerja pengawas sekolah merupakan tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota. Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota memiliki tugas untuk melakukan pengelolaan dan koordinasi kegiatan penilaian kinerja pengawas sekolah sesuai dengan Pedoman Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah, membentuk, menetapkan, menyusun tugas dan tanggungjawab serta kewenangan tim penilai di wilayahnya masing-masing. Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota juga berkewajiban menyediakan penilai yang memnuhi syarat yang ditetapkan. H. PENILAI KINERJA Tim penilai yang berwenang menilai kinerja pengawas sekolah diatur sebagai berikut: 1. Tim penilai terdiri dari: a. Unsur Dinas Pendidikan b. Unsur Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) c. Unsur Koordinator Pengawas Sekolah (Korwas) d. Pengawas Senior (dilihat dari pangkat dan golongannya) 2. Persyaratan tim penilai: a. Memiliki sertifikat asesor penilaian kinerja pengawas sekolah. b. Telah berpengalaman sebagai pengawas sekolah minimal 4 tahun. c. Terlatih dan memiliki keterampilan untuk menggunakan instrumen secara objektif. d. Mampu mengolah dan menafsirkan data hasil penilaian serta dapat menyusun rekomendasi dari hasil penilaian 3. Penetapan dan masa tugas tim penilai: a. Tim Penilai Kinerja pengawas sekolah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota, yang dapat diwakili oleh Kepala Bidang yang relevan dengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan penilai. b. Masa tugas Penilai adalah 3 (tiga) tahun pelaksanaan tugas. 4. Ketentuan penilain: a. Tim penilai yang menilai seorang pengawas terdiri dari 2 (dua) orang. b. Pangkat dan golongan penilai setingkat lebih tinggi atau minimal sama dari pada yang dinilai. c. Jika dalam hal tertentu belum ada asesor bersertifikat dalam provinsi/kabupaten/kota tersebut, maka Dinas Pendidikan dapat meminta bantuan asesor yang bersertifikat dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota terdekat. BAB III RUANG LINGKUP PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH Ruang lingkup penilaian kinerja pengawas sekolah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya yang meliputi pelaksanaan supervisi akademik dan supervisi manajerial. Untuk menilai seorang pengawas sekolah dalam melakukan kegiatan supervisi akademik dan supervisi manajerial difokuskan pada empat komponen utama, yaitu (1) penyusunan program, (2) pelaksanaan program, (3) evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan (4) membimbing dan melatih profesional guru. Dari keempat komponen tersebut, dikembangkan indikator dan butir penilaian kinerja pengawas sekolah. Jumlah indikator dan butir penilaian kinerja pengawas sekolah berbeda tergantung jenjang pengawas sekolah yang dinilai. Ruang lingkup penilaian kinerja untuk jenjang Pengawas sekolah Muda, Pengawas sekolah Madya, dan Pengawas sekolah Utama ditetapkan sebagai berikut: A. Pengawas Sekolah Muda NO TUGAS POKOK/INDIKATOR KINERJA BUTIR PENILAIAN INDIKATOR KINERJA A. PENYUSUNAN PROGRAM 1 Menyusun program pengawasan 1.1 Memiliki program pengawasan tahunan yang memenuhi enam aspek. 1.2 Memiliki program pembinaan guru yang memenuhi delapan aspek. 1.3 Memiliki program pemantauan empat SNP yang memenuhi delapan aspek. 1.4 Memiliki program penilaian kinerja guru yang memenuhi delapan aspek. 1.5 Memiliki program semester yang memenuhi empat aspek. 1.6 Memiliki Rencana Pengawasan Akademik (RPA)/Rencana Pengawasan Bimbingan Konseling (RPBK) yang memenuhi sepuluh aspek. B. PELAKSANAAN PROGRAM (K2) 1 Melaksanakan pembinaan guru 1.1 Memiliki laporan pelaksanaan program pembinaan guru yang memenuhi sepuluh aspek. 2 Memantau pelaksanaan empat SNP 2.1 Memiliki laporan pemantauan pelaksanaan empat SNP yang memenuhi sepuluh aspek. 3 Melaksanakan penilaian kinerja guru 3.1 Memiliki laporan pelaksanaan program penilaian kinerja guru yang memenuhi sepuluh aspek. 4 Membuat laporan tahunan pelaksanaan program 4.1 Memiliki laporan tahunan pelaksanaan program yang memenuhi tujuh aspek C. EVALUASI HASIL PELAKSANAAN PROGRAM PENGAWASAN (K3) 1 Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan 1.1 Memiliki laporan evaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan guru di sekolah binaan yang memenuhi sembilan aspek. 1.2 Memiliki laporan evaluasi hasil pelaksanaan program pemantauan empat SNP yang memenuhi sembilan aspek. 1.3 Memiliki laporan evaluasi hasil pelaksanaan program penilaian kinerja guru yang memenuhi sembilan aspek. 2 Membuat laporan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan 2.1 Memiliki laporan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan yang memenuhi delapan aspek. D. MEMBIMBING DAN MELATIH PROFESIONAL GURU (K4) 1 Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya 1.1 Memiliki program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya yang memenuhi delapan aspek. 2 Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya 2.1 Memiliki laporan pelaksanakan program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya yang memenuhi sepuluh aspek. 3 Mengevaluasi hasil pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/ MGP dan sejenisnya 3.1 Memiliki laporan evaluasi hasil pelaksanaan program pembimbingan dan pelatihan guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya yang memenuhi delapan aspek. 4 Membuat laporan tahunan hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya 4.1 Memiliki laporan tahunan hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya yang memenuhi tujuh aspek. B. Pengawas Sekolah Madya NO TUGAS POKOK/INDIKATOR KINERJA BUTIR PENILAIAN A. PENYUSUNAN PROGRAM (K1) 1 Menyusun program pengawasan 1.1 Memiliki program pengawasan tahunan yang memenuhi enam aspek 1.2 Memiliki program pembinaan guru dan/atau kepala sekolah yang memenuhi delapan aspek 1.3 Memiliki program pemantauan delapan SNP yang memenuhi delapan aspek 1.4 Memiliki program penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah yang memenuhi delapan aspek 1.5 Memiliki program semester yang memenuhi empat aspek 1.6 Memiliki Rencana Pengawasan Akademik (RPA)/Rencana Pengawasan Bimbingan Konseling (RPBK) dan/atau Rencana Pengawasan Manajerial (RPM) yang memenuhi sepuluh aspek. B. PELAKSANAAN PROGRAM (K2) 1 Melaksanakan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah 1.1 Memiliki laporan pelaksanaan program pembinaan guru dan/atau kepala sekolah yang memenuhi sepuluh aspek 2 Memantau pelaksanaan delapan SNP 2.1 Memiliki laporan pemantauan pelaksanaan delapan SNP yang memenuhi sepuluh aspek 3 Melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah 3.1 Memiliki laporan pelaksanaan program penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah yang memenuhi sepuluh aspek 4 Membuat laporan tahunan pelaksanaan program 4.1 Memiliki laporan tahunan pelaksanaan program yang memenuhi tujuh aspek C. EVALUASI HASIL PELAKSANAAN PROGRAM PENGAWASAN (K3) 1 Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan 1.1 Memiliki laporan evaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan guru dan/atau kepala sekolah di sekolah binaan yang memenuhi sembilan aspek. 1.2 Memiliki laporan evaluasi hasil pelaksanaan program pemantauan delapan SNP yang memenuhi sembilan aspek. 1.3 Memiliki laporan evaluasi hasil pelaksanaan program penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah yang memenuhi sembilan aspek. 2 Membuat laporan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan 2.1 Memiliki laporan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan yang memenuhi delapan aspek. 3 Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan di tingkat kabupaten/kota/provinsi (dilakukan bila tidak ada Pengawas Sekolah Utama) 3.1 Memiliki laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pengawasan di tingkat kabupaten/kota/provinsi yang memenuhi delapan aspek. D. MEMBIMBING DAN MELATIH PROFESIONAL GURU (K4) 1 Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan KKKS/MKKS dan sejenisnya. 1.1 Memiliki program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya yang memenuhi delapan aspek. 2 Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya. 2.1 Memiliki laporan pelaksanakan program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan kepala sekolah di KKKS/MKKS dan/atau sejenisnya yang memenuhi sepuluh aspek. 3 Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyususun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah dan SIM sekolah. 3.1 Memiliki laporan pelaksanaan program membimbing dan melatih kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan SIM yang memenuhi sepuluh aspek. 4 Mengevaluasi hasil pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya. 4.1 Memiliki laporan evaluasi hasil pelaksanaan program pembimbingan dan pelatihan guru di MGMP/KKG/MGP dan kepala sekolah di KKKS/MKKS dan/atau sejenisnya yang memenuhi delapan aspek. 5 Membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok 5.1 Memiliki laporan pelaksanaan program pembimbingan pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok yang memenuhi sepuluh aspek. 6 Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah dalam penelitian tindakan (dilakukan bila tidak ada Pengawas Sekolah Utama) 6.1 Memiliki laporan pelaksanaan program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah dalam penelitian tindakan yang memenuhi sepuluh aspek. 7 Membuat laporan hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah 7.1 Memiliki laporan hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah yang memenuhi tujuh aspek. C. Pengawas Sekolah Utama NO TUGAS POKOK/INDIKATOR KINERJA BUTIR PENILAIAN INDIKATOR KINERJA A. PENYUSUNAN PROGRAM (K1) 1 Menyusun program pengawasan 1.1 Memiliki program pengawasan tahunan yang memenuhi enam aspek 1.2 Memiliki program pembinaan guru dan kepala sekolah yang memenuhi delapan aspek 1.3 Memiliki program pemantauan delapan SNP yang memenuhi delapan aspek 1.4 Memiliki program penilaian kinerja guru dan kepala sekolah yang memenuhi delapan aspek 1.5 Memiliki program semester yang memenuhi empat aspek 1.6 Memiliki Rencana Pengawasan Akademik (RPA)/Rencana Pengawasan Bimbingan Konseling (RPBK) dan Rencana Pengawasan Manajerial (RPM) yang memenuhi sepuluh aspek. B. PELAKSANAAN PROGRAM (K2) 1 Melaksanakan pembinaan guru dan kepala sekolah 1.1 Memiliki laporan pelaksanaan program pembinaan guru dan kepala sekolah yang memenuhi sepuluh aspek 2 Memantau pelaksanaan delapan SNP 2.1 Memiliki laporan pemantauan pelaksanaan delapan SNP yang memenuhi sepuluh aspek 3 Melaksanakan penilaian kinerja guru dan kepala sekolah 3.1 Memiliki laporan pelaksanaan program penilaian kinerja guru dan kepala sekolah yang memenuhi sepuluh aspek 4 Membuat laporan tahunan pelaksanaan program 4.1 Memiliki laporan tahunan pelaksanaan program yang memenuhi tujuh aspek C. EVALUASI HASIL PELAKSANAAN PROGRAM PENGAWASAN (K3) 1 Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan 1.1 Memiliki laporan evaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan guru dan kepala sekolah di sekolah binaan yang memenuhi sembilan aspek. 1.2 Memiliki laporan evaluasi hasil pelaksanaan program pemantauan delapan SNP yang memenuhi sembilan aspek. 1.3 Memiliki laporan evaluasi hasil pelaksanaan program penilaian kinerja guru dan kepala sekolah yang memenuhi sembilan aspek. 2 Membuat laporan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan 2.1 Memiliki laporan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan yang memenuhi delapan aspek. 3 Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan di tingkat kabupaten/kota/provinsi 3.1 Memiliki laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pengawasan di tingkat kabupaten/kota/provinsi yang memenuhi delapan aspek. D. MEMBIMBING DAN MELATIH PROFESIONAL GURU (K4) 1 Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan KKKS/MKKS dan sejenisnya. 1.1 Memiliki program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan KKKS/MKKS dan sejenisnya yang memenuhi delapan aspek. 2 Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan KKKS/MKKS dan sejenisnya. 2.1 Memiliki laporan pelaksanakan program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan kepala sekolah di KKKS/MKKS dan sejenisnya yang memenuhi sepuluh aspek. 3 Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyususun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah dan SIM sekolah. 3.1 Memiliki laporan pelaksanaan program membimbing dan melatih kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan SIM yang memenuhi sepuluh aspek. 4 Mengevaluasi hasil pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan KKKS/MKKS dan sejenisnya. 4.1 Memiliki laporan evaluasi hasil pelaksanaan program pembimbingan dan pelatihan guru di MGMP/KKG/MGP dan kepala sekolah di KKKS/MKKS dan sejenisnya yang memenuhi delapan aspek. 5 Membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok 5.1 Memiliki laporan pelaksanaan program pembimbingan pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok yang memenuhi sepuluh aspek. 6 Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam penelitian tindakan 6.1 Memiliki laporan pelaksanaan program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam penelitian tindakan yang memenuhi sepuluh aspek. 7 Membuat laporan hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah 7.1 Memiliki laporan hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah yang memenuhi tujuh aspek. BAB IV PROSEDUR PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH Penilaian kinerja pengawas sekolah dilaksanakan dalam beberapa tahap, diantaranya: (1) persiapan, (2) pelaksanaan penilaian, (3) verifikasi, (4) analisis hasil, (5) penarikan kesimpulan dan rekomendasi, dan (6) Pelaporan A. PERSIAPAN Persiapan yang dilakukan untuk melakukan penilaian kinerja pengawas sekolah adalah sebagai berikut: 1. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan program penilaian pengawas sekolah yang akan dinilai dalam tiap tahun. Program penilaian menyesuaikan dengan program dan kalender kegiatan pengawasan pengawas sekolah. 2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota membentuk Tim Penilai Kinerja Pengawas Sekolah yang terdiri atas unsur Dinas Pendidikan, APSI, Korwas, Pengawas Senior, disesuaikan dengan kedudukan dan jenis pengawas sekolah yang akan dinilai. 3. Koordinator Pengawas Provinsi/Kabupaten/Kota menyiapkan administrasi penilaian, mengkoordinir pelaksanaan penilaian, dan mengolah data yang dibantu oleh tim penilai. 4. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota membentuk Tim Pengolah Data. B. PELAKSANAAN PENILAIAN 1. Petunjuk Penilaian a. Penilaian kinerja pengawas sekolah merupakan penilaian berbasis bukti dan kuesioner. b. Bukti-bukti dapat berupa data, dokumen, perilaku dan lain-lain yang dapat diidentifikasi oleh penilaian melalui pengkajian, pengamatan, dan penggalian informasi dari pihak-pihak yang terkait. c. Penilai harus mencatat semua bukti yang teridentifikasi dan mencocokkan pada instrumen setiap kriteria penilaian. Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa: bukti yang teramati (tangible evidences) seperti: dokumen-dokumen tertulis, kondisi sarana prasarana (hardware dan software) Bukti-bukti ini dapat diperoleh melalui pengkajian dokumen, kuesioner, pengamatan, atau wawancara dengan pengawas sekolah. d. Untuk meyakinkan atau memvalidasi temuan atau hasil penilaian yang meragukan, penilai dapat dilakukan verifikasi dan klarifikasi penilai dapat memberikan kuesioner kepada guru dan kepala sekolah binaan pengawas sekolah yang dinilai. e. Penilaian dilakukan dengan cara memberikan skor pada setiap kriteria berdasarkan kelengkapan dan keabsahan bukti yang relevan dan teridentifikasi. f. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu mengidentifikasi melalui pemantauan atau pengamatan apakah setiap indikator kinerja untuk masing-masing dimensi tugas pokok pengawas dapat terpantau atau teramati. g. Penentuan hasil penilaian atau pernyataan “YA” untuk setiap indikator diberikan, jika secara kuantitas dan kualitas indikator tersebut memenuhi ≥70% aspek dan bukti yang terdapat dalam rubrik yang telah ditetapkan, sedangkan pernyataan “TIDAK” diberikan, jika kriteria secara kuantitas dan kualitas <70%. h. Berdasarkan jumlah pernyataan “YA” atau “TIDAK” , penilai menentukan masing-masing nilai komponen penyusunan program (K1), pelaksanaan (K2), evaluasi hasil pelaksanaan program (K3), dan pembimbingan dan pelatihan profesional guru (K4) dengan rumus berikut: i. Konversikan nilai komponen tersebut dari prosentase ke angka dengan mengacu kepada rentang prosentase sebagai berikut: a. 75 % < X ≤ 100 % = 4 b. 50 % < X ≤ 75 % = 3 c. 25 %

Tidak ada komentar:

Posting Komentar